JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengungkapkan bahwa platform digital TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen nyata TikTok dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
“TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan jumlah penonaktifan akun dan menunjukkan implementasi kebijakan secara transparan kepada publik melalui Kemkomdigi,” ujar Meutya usai pertemuan dengan jajaran TikTok di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat Kemkomdigi, di antaranya Alexander Sabar dan Fifi Aleyda Yahya, serta perwakilan TikTok Indonesia.
Meutya menjelaskan, jumlah akun yang dinonaktifkan mengalami peningkatan signifikan dalam waktu singkat.
Hingga 10 April 2026, tercatat sekitar 780 ribu akun telah ditutup. Angka itu kemudian melonjak menjadi 1,7 juta akun sejak kebijakan diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Selain melakukan penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi lanjutan kepada pemerintah. Rencana tersebut mencakup penguatan sistem pengawasan, termasuk upaya penanganan berbagai kejahatan digital seperti judi online yang beredar di platform.
Kemkomdigi menilai TikTok telah menunjukkan keseriusan sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Meski demikian, pemerintah mengakui adanya potensi kendala teknis, termasuk kemungkinan akun milik pengguna dewasa ikut terdampak. Untuk itu, TikTok diminta segera menindaklanjuti laporan pengguna agar proses pemulihan akun dapat dilakukan dengan cepat.
Meutya menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi juga seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah pun mendorong seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan kepatuhan secara terbuka kepada publik.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di ruang siber.