Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memperkenalkan pendekatan transformasi digital Indonesia yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pemerataan akses, pengembangan ekonomi digital, serta pelindungan masyarakat dalam World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026: Leaders SummitX yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam forum yang dihadiri para pemimpin, regulator, dan pemangku kepentingan sektor digital dari berbagai negara itu, Meutya menjelaskan bahwa transformasi digital Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.
Menurut dia, keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari meningkatnya jumlah pengguna internet maupun besarnya nilai ekonomi digital. Yang lebih penting, kata Meutya, adalah memastikan teknologi mampu menghadirkan ruang digital yang aman, inklusif, dan dipercaya masyarakat.
Pada pilar Terhubung, pemerintah terus memperluas akses digital melalui pembangunan infrastruktur. Salah satu upaya yang telah dilakukan ialah pemanfaatan Satelit SATRIA-1 yang kini melayani lebih dari 31.000 fasilitas layanan publik. Selain itu, pemerintah juga memperluas jaringan broadband dengan penyediaan spektrum frekuensi untuk mendukung implementasi teknologi 5G hingga menjangkau wilayah di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia.
"Di bawah pilar Terhubung, kami percaya akses digital adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak boleh ada masyarakat yang tertinggal hanya karena keterbatasan konektivitas," ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Di sisi lain, pemerintah menilai perlu adanya keseimbangan antara perluasan akses digital dengan penguatan aspek pelindungan masyarakat. Karena itu, pilar Terjaga difokuskan pada penciptaan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
Sebagai implementasinya, pemerintah telah menerapkan regulasi yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi melakukan verifikasi usia secara ketat. Aturan tersebut membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka akun digital secara mandiri.
Meutya mengungkapkan, sejak kebijakan itu mulai diterapkan, lebih dari lima juta akun milik anak telah ditutup atau dinonaktifkan setelah platform menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru.
Ia menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan komitmen sukarela dari penyedia platform. Menurutnya, negara harus menetapkan standar yang jelas dan memastikan seluruh penyelenggara platform mematuhinya secara konsisten.
Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas platform digital sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Sementara melalui pilar Tumbuh, Indonesia berupaya mengoptimalkan bonus demografi untuk mempercepat pengembangan ekonomi digital. Saat ini sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif. Indonesia juga termasuk dalam 10 negara dengan tingkat minat tertinggi terhadap teknologi kecerdasan artifisial (AI) generatif, sementara lebih dari 70 persen organisasi telah memanfaatkan AI dalam berbagai aktivitasnya.
Untuk mendukung perkembangan teknologi tersebut, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI yang akan menjadi landasan penyusunan Peta Jalan AI Nasional. Regulasi itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi inovasi dan investasi, sekaligus memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara etis, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.
"Tujuan kami bukan hanya menciptakan pengguna AI. Kami ingin melahirkan inovator, pencipta, dan pemimpin AI yang bertanggung jawab. Indonesia ingin menjadi bagian dari pembentuk masa depan digital dunia, bukan sekadar menjadi pasar teknologi," kata Meutya.