PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kalteng untuk dibahas sesuai ketentuan yang berlaku.
Raperda tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Edy mengatakan, penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja program dan kegiatan yang telah berjalan, sekaligus memperkirakan kondisi yang akan dihadapi pemerintah daerah hingga berakhirnya tahun anggaran.
"Perubahan APBD disusun untuk mengantisipasi dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang perlu disesuaikan di daerah," katanya.
Selain itu, penyusunan perubahan anggaran turut mempertimbangkan realisasi pelaksanaan APBD, khususnya perkembangan target pendapatan daerah.
Menurut Edy, rancangan perubahan APBD juga mengacu pada pokok-pokok Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.
Ia menegaskan, seluruh proses perencanaan hingga penetapan anggaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja pemerintah, melakukan efisiensi program, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran, seluruh program dan kegiatan dalam rancangan APBD Perubahan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program serta optimalisasi PAD," ujarnya.
Edy berharap pengantar Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disampaikan dapat segera dikaji dan dibahas DPRD Kalteng melalui tahapan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut juga memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026.
RKAP-SKPD tersebut menjadi gambaran pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi, yang mencakup urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan.
Penyerahan Raperda ini menjadi tahapan penting dalam proses perubahan APBD Kalteng 2026, sebelum selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kalteng.