Palangka Raya - Sebanyak 325 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari sembilan provinsi dilibatkan pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi periode puncak kebakaran 2026.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan yang diikuti Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Senin (7/9).
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago dan diikuti unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan Karhutla.
Djamari menegaskan pencegahan dan penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat dan dunia usaha.
Menurut dia, tanggung jawab tersebut tidak sebatas menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral, pelaksanaan tugas dan jabatan, kehormatan pribadi, serta konsekuensi hukum.
“Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengedepankan langkah pencegahan, pengawasan wilayah, deteksi dini, serta kesiapan personel dan sarana prasarana pemadaman.
Upaya tersebut dinilai penting agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito H.W. mengatakan rakor tersebut menjadi sarana untuk memastikan para pemegang HGU dan PBPH memahami kondisi kerawanan Karhutla sekaligus menjalankan kewajiban dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah kerja masing-masing.
“Kami berharap Rakor ini menghasilkan komitmen bersama yang dapat segera dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rakor tersebut melibatkan sembilan provinsi yang dinilai memiliki potensi kerawanan Karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dari unsur dunia usaha, sebanyak 325 perusahaan mengikuti kegiatan tersebut. Rinciannya terdiri atas 175 perusahaan pemegang HGU dan 150 perusahaan pemegang PBPH.
Sementara itu, unsur pemerintah dan aparat yang hadir meliputi pemerintah daerah, Pangdam, Kapolda, Kajari, serta Danrem dari wilayah yang menjadi perhatian dalam pengendalian Karhutla.
Rakor juga membahas sejumlah kebijakan dan strategi penanganan Karhutla melalui paparan Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi peningkatan potensi Karhutla, terutama melalui pencegahan dan respons cepat terhadap setiap indikasi kebakaran.
Khusus di Kalimantan Tengah, sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk menekan risiko Karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.