DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Perda Strategis

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (15/6/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan bahwa pengesahan ketiga regulasi tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan.

Menurutnya, sejak penyampaian pidato pengantar oleh Wali Kota Palangka Raya, dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus), seluruh tahapan telah dilaksanakan secara komprehensif. Selain itu, rancangan aturan tersebut juga telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum akhirnya ditetapkan.

Adapun tiga Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak (Multiyears), Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, dan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Subandi menjelaskan, ketiga regulasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Meski telah disahkan, ia menekankan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru menerapkan aturan tersebut tanpa persiapan yang matang. DPRD mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar seluruh pihak memahami substansi dan tujuan dari setiap regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami berharap pemerintah terlebih dahulu menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaannya melalui Perwali, kemudian melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Dengan demikian, saat diberlakukan nanti, aturan ini dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Subandi.

Lebih lanjut, ia berharap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai bidang masing-masing. Perda Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak akan menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara Perda Penyelenggaraan Kota Sehat akan melibatkan Dinas Kesehatan bersama OPD pendukung lainnya. Adapun Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik akan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan dukungan instansi terkait.

Subandi optimistis keberadaan ketiga Perda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya ke depan.

“Harapan kita, regulasi yang telah disahkan ini benar-benar dapat diimplementasikan secara maksimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.