Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan keseriusannya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
Hal ini ditandai dengan rampungnya penyidikan kasus tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (IRJ).
Pada Kamis, 22 Januari 2026, penyidik OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Modus yang digunakan para tersangka adalah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin sebagai penyelenggara pinjaman (unregistered lender), disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
OJK juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal penyidikan, kedua tersangka tidak bersikap kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
Menyikapi hal tersebut, penyidik OJK melakukan koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Upaya hukum kemudian diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk pengajuan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta pencabutan paspor oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, serta dukungan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.
Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dan dukungan dalam penanganan perkara ini.
Ke depan, OJK menegaskan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat.