Dishut Kalteng pastikan tugas pengamanan hutan berjalan konsisten

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, memastikan Polisi Kehutanan (Polhut) tetap menjalankan tugas pengamanan hutan secara konsisten sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah.

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah patroli rutin di kawasan hutan, bertujuan mengawasi berbagai aktivitas di dalam kawasan hutan, termasuk memeriksa peredaran hasil hutan kayu. 

Dari hasil pengawasan di lapangan, Polhut masih menemukan pelanggaran, seperti pengangkutan kayu yang melebihi kapasitas serta tidak disertai dokumen perizinan yang lengkap dan sah.

“Setiap ditemukan kayu tanpa dokumen atau izin yang tidak sesuai ketentuan, rekan-rekan Polhut langsung melakukan penahanan,” kata Agustan baru-baru ini.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus perambahan hutan maupun aktivitas ilegal lainnya, Polhut memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan awal.

Meski demikian, langkah penindakan tetap dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait agar sesuai dengan prosedur hukum.

“Untuk kasus-kasus tertentu, terutama perambahan hutan ilegal, kami tidak bisa bekerja sendiri. Penanganannya harus melibatkan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Agustan menyebutkan, Polhut dapat mengamankan barang bukti serta melakukan tindakan awal apabila pelanggaran ditemukan secara langsung di lapangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan, Agustan berharap kelestarian hutan Kalimantan Tengah dapat terus terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.