DPRD Palangka Raya Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Akhir Juli

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Kepramukaan.

Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (29/6).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, bersama jajaran pemerintah daerah.

Selain penyampaian pidato pengantar wali kota terhadap dua raperda tersebut, agenda rapat juga mencakup penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan setelah pemerintah daerah menerima hasil audit BPK RI.

Ia menyampaikan, Kota Palangka Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya. Meski demikian, sesuai ketentuan perundang-undangan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tetap harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah setelah dibahas bersama DPRD.

"Prosesnya dimulai dari penyampaian pidato pengantar, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD sebelum nantinya ditetapkan," ujarnya.

Menurut Subandi, DPRD akan mencermati seluruh komponen pelaksanaan APBD 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, hingga berbagai aspek lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD dapat dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada akhir Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK RI melalui Panitia Khusus. Rekomendasi tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, baik terkait penyempurnaan administrasi, penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maupun penyelesaian pengembalian kerugian daerah apabila direkomendasikan oleh BPK.

"Seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK akan menjadi bagian penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD," kata Subandi.

Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Kepramukaan dinilai penting sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembinaan Gerakan Pramuka di Kota Palangka Raya.

Subandi berharap regulasi tersebut mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membina generasi muda melalui kegiatan kepramukaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.