Pemprov Kalteng dan DPRD Percepat Raperda Sengketa Pertanahan

Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Regulasi ini ditargetkan dapat diselesaikan sebelum Agustus 2026.

Percepatan pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat antara Tim Raperda Pemprov Kalteng dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif percepatan pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, Raperda ini memiliki peran penting tidak hanya dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang sudah terjadi, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mencegah potensi konflik di masa mendatang.

“Pemerintah daerah berkomitmen terus bersinergi dengan DPRD agar proses pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu,” katanya.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga akan segera mengirimkan surat kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menugaskan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten dan konsisten mengikuti seluruh tahapan pembahasan.

Dari sisi substansi, berbagai masukan dari OPD telah dihimpun dan dikompilasi oleh Biro Hukum Pemprov Kalteng. Hasil kompilasi tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam rapat lanjutan guna menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan.

Tahapan pembahasan saat ini difokuskan pada penyempurnaan dokumen serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh pemangku kepentingan ditargetkan menyerahkan DIM paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.

Setelah seluruh DIM terkumpul, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih rinci melalui kajian pasal demi pasal untuk memastikan harmonisasi regulasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

Selain penyusunan Raperda, pemerintah daerah juga menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan.

Ranpergub tersebut ditargetkan rampung paling lambat Juli 2026, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat segera dilakukan setelah Raperda disahkan.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pemprov Kalteng juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan sinkronisasi kebijakan serta efektivitas implementasi di lapangan.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD, menandai keseriusan kedua pihak dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap persoalan pertanahan di daerah.