PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperkuat pemerataan pelayanan kesehatan dengan mengirimkan tenaga kesehatan melalui Program Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) ke sejumlah wilayah terpencil. Pada tahun 2026, penugasan difokuskan ke Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mikko Uriamapas Ludjen, mengatakan pemerataan tenaga kesehatan menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, sangat terpencil, dan wilayah yang masih kekurangan tenaga medis.
"Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan di daerah yang selama ini minim peminat merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil dan merata," ujar Mikko saat melepas peserta Program Penugasan Khusus SDMK di Ruang Rapat Pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, Program Penugasan Khusus SDMK merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan kesehatan dasar sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antardaerah.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan Khusus Sumber Daya Manusia Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, penugasan dilakukan secara individual dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Peserta Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 sebagai dasar penempatan tenaga kesehatan di wilayah prioritas, termasuk Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Katingan.
Mikko menambahkan, masa penugasan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama menjalankan tugas, setiap tenaga kesehatan akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk mengukur pencapaian target kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Evaluasi dilakukan secara berkala agar kualitas pelayanan tetap terjaga. Penugasan dapat dihentikan apabila target kinerja tidak tercapai atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," katanya.
Program Penugasan Khusus SDMK Tahun 2026 didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah yang dialokasikan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui program tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah berharap pemerataan pelayanan kesehatan semakin optimal, kualitas sumber daya manusia kesehatan terus meningkat, serta masyarakat di wilayah terpencil dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kalteng Berkah dan Kalteng Maju.