JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Tito, pertemuan tersebut secara khusus membahas berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penataan PPPK dan tenaga honorer, termasuk kebijakan pengendalian belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan, Pasal 146 UU HKPD mengatur bahwa belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku, sehingga ketentuan itu mulai diterapkan pada 2027.
Namun, Tito mengakui sejumlah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal yang membuat penyesuaian tersebut tidak mudah dilakukan.
Sebagai solusi, Mendagri meminta seluruh kepala daerah untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru guna menghindari bertambahnya beban belanja pegawai di masa mendatang.
“Pemerintah daerah harus tegas, tidak ada lagi tenaga honorer baru,” tegas Tito.
Selain pengendalian jumlah pegawai, Mendagri juga mendorong daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan bahwa upaya tersebut harus dilakukan tanpa membebani masyarakat.
Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain mempercepat kemudahan perizinan usaha guna mendorong aktivitas ekonomi serta mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sistem digital.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembahasan bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan terkait implementasi batas maksimal belanja pegawai tersebut. Dari hasil pembahasan itu, pemerintah sepakat membuka peluang perpanjangan masa transisi agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk menyesuaikan struktur anggarannya.
Menurutnya, ketentuan tersebut direncanakan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang APBN sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
Tito berharap Komisi II DPR RI dapat mendukung usulan tersebut agar masa transisi yang semula berakhir pada 2027 dapat diperpanjang satu hingga dua tahun ke depan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih memadai untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas keuangan daerah.
“Perpanjangan masa transisi ini diharapkan menjadi jalan tengah agar penataan pegawai dan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.