Kemkomdigi Terima Self-Assessment 175 Produk Digital untuk Kepatuhan PP TUNAS

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) milik 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyampaikan hasil penilaian mandiri (self-assessment) sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan hingga 9 Juni 2026 terdapat 175 PLF yang telah menyerahkan laporan penilaian mandiri kepada Kemkomdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.

“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” ujarnya.

Self-assessment merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap penyelenggara platform digital untuk menilai tingkat keamanan layanan mereka bagi pengguna anak. Proses ini dilakukan melalui evaluasi internal terhadap produk, fitur, maupun layanan yang dimiliki sebelum hasilnya dilaporkan kepada Kemkomdigi.

Dalam penilaian tersebut, platform diwajibkan mengevaluasi sejumlah aspek penting, mulai dari tingkat risiko penggunaan bagi anak di bawah usia 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, hingga kesiapan sistem verifikasi usia. Selain itu, mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur pengawasan orang tua (parental control) juga menjadi bagian yang harus dinilai.

Setelah laporan diterima, Kemkomdigi akan melakukan proses verifikasi dan evaluasi secara bertahap sesuai antrean dokumen yang masuk. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko masing-masing platform serta kesesuaiannya bagi kelompok usia tertentu.

Menurut Meutya, pendekatan yang digunakan Indonesia berbasis risiko sehingga setiap potensi ancaman harus dianalisis secara menyeluruh. Risiko yang dinilai mencakup paparan konten negatif, interaksi dengan orang asing, potensi kecanduan, dampak kesehatan, hingga berbagai risiko digital lainnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan PP TUNAS tidak hanya bertujuan melindungi anak, tetapi juga mendorong platform digital melakukan perbaikan sistem dan fitur agar lebih aman digunakan oleh anak-anak.

“Pendekatan ini berbeda dengan sejumlah negara yang menerapkan pembatasan akses secara menyeluruh. Kami juga ingin melihat perubahan yang dilakukan platform agar semakin ramah dan aman bagi anak,” katanya.

Kemkomdigi turut mengingatkan platform yang belum menyampaikan laporan self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Kegagalan melaporkan penilaian mandiri dapat berdampak pada pengategorian platform sebagai layanan dengan tingkat risiko tinggi.

Sejumlah platform yang telah menyerahkan laporan self-assessment berasal dari berbagai kategori layanan digital. Pada sektor layanan streaming atau OTT terdapat Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney. Sementara dari kategori gim antara lain Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empire Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Untuk kategori perdagangan elektronik, platform yang telah melapor mencakup Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Adapun pada sektor sistem pembayaran digital terdapat Dana, GoPay, dan Flip.id. Selain itu, layanan lain seperti ChatGPT dan Grab juga tercatat telah menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Kemkomdigi.