Menkomdigi: Perusahaan digital global mampu beradaptasi dengan regulasi nasional

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan kooperatif yang ditunjukkan dua platform digital global, yakni X dan Bigo Live, dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat (27/3), Meutya menilai kepatuhan kedua platform tersebut bukan sekadar komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui langkah konkret di tingkat sistem dan kebijakan.

Platform X, misalnya, telah memperbarui ketentuan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, sebagaimana tercantum dalam laman pusat bantuan mereka.

Selain itu, perusahaan tersebut juga mulai menjalankan proses identifikasi serta penonaktifan akun milik pengguna di bawah umur sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 18 tahun yang tertuang dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi.

Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan anak melalui mekanisme moderasi berlapis, yang memadukan teknologi kecerdasan buatan dengan pengawasan manusia untuk mendeteksi dan menindak akun yang tidak memenuhi syarat usia.

Menurut Meutya, langkah cepat yang diambil kedua platform tersebut menunjukkan perusahaan digital global mampu beradaptasi dengan regulasi nasional secara responsif dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia diminta segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka agar selaras dengan ketentuan dalam PP TUNAS.

“Kepatuhan adalah syarat mutlak. Tidak ada kompromi bagi platform yang ingin tetap beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah juga menekankan bahwa standar kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi acuan minimum bagi platform digital lainnya. Pengawasan akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan untuk memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

Bagi platform yang belum sepenuhnya patuh, pemerintah meminta agar segera memenuhi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Jika tidak, langkah penegakan hukum administratif akan diterapkan guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.