Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan industri media nasional di tengah derasnya arus informasi digital.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, terverifikasi, dan disajikan sesuai kaidah jurnalistik.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan media arus utama memiliki peran penting karena didukung ruang redaksi yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik.
Hal tersebut menjadi pembeda mendasar antara media konvensional dan platform digital yang tidak selalu melalui proses verifikasi ketat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun tvOne yang digelar di Jakarta Selatan, (14/2).
Menurut Meutya, masyarakat pada akhirnya akan mencari sumber informasi yang kredibel ketika dihadapkan pada banjir konten yang belum tentu jelas kebenarannya.
Dia menilai proses kurasi di ruang redaksi memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui tahapan seleksi dan verifikasi.
Untuk itu, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem media yang sehat melalui penerapan prinsip kesetaraan regulasi atau equal playing field antara lembaga penyiaran nasional dan platform digital global.
Salah satu langkah konkret yang telah ditempuh adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kebijakan yang dikenal sebagai publisher rights ini mengatur kewajiban platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui skema kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak menyasar masyarakat sebagai pengguna, melainkan perusahaan platform yang memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten jurnalistik.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap hak ekonomi perusahaan pers dapat terlindungi dan keberlanjutan ruang redaksi tetap terjaga, sehingga publik terus mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.