Pemkot Palangka Raya Terapkan Tapping Box, Dorong Transparansi Pajak Daerah

Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan pembenahan sistem perpajakan daerah berbasis digital.

Salah satu langkah yang segera diterapkan adalah pemasangan tapping box bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha, sebagai upaya meningkatkan transparansi, akurasi, serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan penggunaan tapping box akan mempermudah pencatatan transaksi usaha sekaligus perhitungan pajak yang harus disetorkan ke kas daerah.

Menurut Emi, selama ini sistem self assessment yang digunakan masih berpotensi menimbulkan perbedaan antara laporan wajib pajak dengan kondisi riil di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, Bapenda harus melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB).

“Dengan tapping box, seluruh data transaksi tercatat secara otomatis dan real time, sehingga potensi perbedaan laporan bisa diminimalisir,” ujar Emi, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, tapping box merupakan alat pencatat transaksi yang terintegrasi secara online dengan sistem pemerintah daerah.

Alat tersebut disediakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Kalteng, dengan jumlah awal sebanyak 125 unit.

Melalui sistem ini, seluruh transaksi usaha wajib pajak akan langsung terinput secara otomatis, sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif dan tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual di lapangan.

“Pemasangan tapping box tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam bertransaksi, tetapi juga memastikan besaran pajak yang disetor dan diterima pemerintah tercatat secara transparan,” jelasnya.