Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, resmi menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada seluruh puskesmas.
Kebijakan tersebut ditandai dengan peluncuran BLUD Puskesmas yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (3/2).
Peluncuran dilakukan oleh Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh kepala puskesmas di wilayah setempat.
Dalam sambutan Bupati Barito Timur M. Yamin yang dibacakan Sekda Misnohartaku, penerapan BLUD dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.
Melalui skema BLUD, puskesmas diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
“Dengan pola BLUD, puskesmas dapat menerapkan manajemen yang lebih sehat, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, bukan semata-mata keuntungan,” ujar Misnohartaku.
Ia menjelaskan, pengelolaan BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi puskesmas untuk berinovasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Selain itu, Misnohartaku menegaskan pentingnya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan dalam pelaksanaan BLUD.
Ia meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkuat pembinaan kapasitas sumber daya manusia pengelola BLUD, serta mendorong Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan teknis dan dukungan regulasi yang berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada BPKP Provinsi Kalimantan Tengah atas dukungan dan pendampingan dalam proses transformasi pengelolaan puskesmas melalui skema BLUD.
“Harapannya, puskesmas di Barito Timur dapat tumbuh menjadi unit pelayanan kesehatan yang mandiri, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Penerapan BLUD ini menjadi tonggak awal pengelolaan puskesmas yang lebih fleksibel dan adaptif, guna mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.