Inspektorat Sukamara Kaji Penerapan Manajemen Risiko ke Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Inspektorat Daerah Kabupaten Sukamara melakukan kunjungan kaji tiru ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk memperkuat pemahaman sekaligus penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sinergi Inspektorat Daerah Kobar, Kamis (1/10/2026), diikuti sekitar 14 anggota Inspektorat Daerah Kabupaten Sukamara. Rombongan diterima Inspektur Daerah Kobar bersama jajaran Sekretariat dan Inspektur Pembantu (Irban) III.

Dari Inspektorat Sukamara, rombongan dipimpin Leni selaku Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya sekaligus Plt. Irban I. Sementara dari Inspektorat Kobar, kegiatan dibuka Sutowo, PPUPD Ahli Madya yang mewakili Inspektur dan Irban III.

Kegiatan tersebut menjadi forum berbagi pengalaman mengenai bagaimana manajemen risiko diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar, mulai dari landasan regulasi, penyusunan dokumen, tahapan pelaksanaan hingga evaluasi penerapannya.

PPUPD Muda Inspektorat Daerah Kobar Taufik memaparkan sejumlah mekanisme yang telah dijalankan, termasuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) manajemen risiko.

Ia menjelaskan, monev di lingkungan Pemkab Kobar dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut digunakan untuk melihat sejauh mana manajemen risiko diterapkan sekaligus memastikan langkah pengendalian berjalan secara konsisten di masing-masing perangkat daerah.

Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi diskusi. Perwakilan Inspektorat Sukamara, Yeni, menyampaikan salah satu tantangan yang masih ditemui dalam penerapan manajemen risiko, yakni adanya anggapan di sejumlah perangkat daerah bahwa pengelolaan risiko merupakan tugas Inspektorat.

Menanggapi hal tersebut, Taufik menegaskan bahwa manajemen risiko bukan semata-mata tanggung jawab Inspektorat. Setiap perangkat daerah memiliki peran sebagai pemilik risiko yang harus mampu mengenali, mengelola, serta mengendalikan risiko yang berkaitan dengan tugas dan sasaran organisasinya.

Sementara Inspektorat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan penerapan manajemen risiko berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Taufik, penguatan pemahaman dapat dilakukan melalui komunikasi dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan. Kolaborasi antara Inspektorat, Bapperida, dan perangkat daerah dinilai penting agar pengelolaan risiko dapat diterapkan secara lebih efektif.

“Dapat dilakukan melalui diskusi, asistensi, dan FGD bersama Bapperida dengan perangkat daerah untuk memberikan pemahaman mengenai manajemen risiko. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan setiap perangkat daerah dapat memahami perannya dan bersama-sama melakukan pengelolaan risiko untuk mendukung kemajuan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sutowo menilai kunjungan tersebut tidak hanya menjadi sarana untuk mempelajari praktik yang telah diterapkan Kobar, tetapi juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antara kedua daerah.

Ia berharap hasil kaji tiru dapat menjadi bahan bagi Inspektorat Sukamara dalam memperkuat penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan terukur.