Mendagri dorong daerah percepat penggunaan anggaran penanganan karhutla

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus memperketat pencegahan agar tidak terjadi kebakaran baru.

Tito mengatakan percepatan penggunaan anggaran diperlukan untuk memastikan kebutuhan penanganan karhutla di daerah dapat segera dipenuhi, termasuk mobilisasi masyarakat dan relawan.

Hal tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Karhutla yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Tito, pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terdampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Besaran dukungan untuk setiap daerah disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak bencana.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan,” kata Tito.

Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri juga menurunkan tim dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi pemerintah daerah agar penggunaan anggaran berlangsung cepat sekaligus sesuai ketentuan.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah anggaran penanganan karhutla tertahan ketika kebutuhan di lapangan membutuhkan respons segera.

Tito mengatakan anggaran dapat dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai kebutuhan penanganan karhutla serta mendukung mobilisasi masyarakat dan relawan di daerah terdampak.

Cegah kebakaran baru

Selain mempercepat pemadaman, Mendagri menekankan pencegahan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk menjalankan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat.

“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran,” tegasnya.

Tito mengatakan pemerintah juga menemukan masih adanya ketentuan dalam sejumlah peraturan daerah yang perlu disesuaikan dengan Inpres tersebut.

Sebanyak delapan daerah diminta melakukan perubahan peraturan daerah agar tidak terdapat celah yang memungkinkan terjadinya pembakaran selama masa kedaruratan karhutla.

Penyesuaian tersebut termasuk terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pembakaran dengan alasan kearifan lokal.

“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah pencegahan diperlukan untuk mengendalikan karhutla secara menyeluruh, sehingga upaya pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api yang sudah muncul.

Di sisi lain, Kemendagri juga memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendampingan tersebut meliputi dukungan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi warga yang terdampak bencana.