DPRD Palangka Raya Tekankan Disiplin ASN Saat WFH

Palangka Raya - Dukungan terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya disuarakan anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh disalahgunakan sebagai kesempatan untuk bersantai atau berlibur.

Menurut Khemal, penerapan WFH merupakan bagian dari sistem kerja resmi yang tetap menuntut tanggung jawab dan kedisiplinan tinggi dari para ASN.

Ia menekankan meskipun bekerja dari rumah, kewajiban pelayanan publik harus tetap berjalan optimal.

“WFH itu bukan berarti libur. ASN tetap bekerja seperti biasa, hanya lokasinya yang berbeda, yaitu dari rumah,” ujarnya, Senin (13/4).

Ia juga mengingatkan penyalahgunaan kebijakan WFH, seperti bepergian atau melakukan aktivitas pribadi di luar kepentingan pekerjaan saat jam kerja, tidak dapat ditoleransi.

Jika ditemukan pelanggaran, menurutnya, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Khemal menjelaskan, penerapan WFH umumnya diberlakukan bagi ASN pada jabatan tertentu, seperti kepala subbagian dan kepala seksi. 

Sementara itu, pejabat dengan jabatan strategis tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor untuk memastikan koordinasi berjalan lancar.

Untuk menjaga efektivitas kebijakan tersebut, DPRD mendorong pengawasan lebih intensif oleh Inspektorat Kota Palangka Raya.

Pengawasan dapat dilakukan secara rutin, termasuk melalui inspeksi mendadak guna memastikan ASN menjalankan tugas sesuai ketentuan.