Pj Sekda Kalteng Sidak Sejumlah OPD, Evaluasi Disiplin ASN dan Efektivitas WFO–WFH

Palangka Raya - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengevaluasi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan pelaksanaan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) berjalan optimal.

Sidak yang dilaksanakan pada 9–10 April 2026 tersebut menyasar beberapa OPD secara acak, di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam kegiatan itu, Linae didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah serta Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kehadiran pegawai sesuai ketentuan, sekaligus menilai efektivitas pengaturan sistem kerja yang memadukan WFO dan WFH.

Menurut Linae, kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat.

Ia menegaskan kehadiran tepat waktu dan tanggung jawab terhadap tugas merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten.

“Kedisiplinan ASN harus terus dijaga. Kehadiran tepat waktu dan komitmen dalam bekerja adalah bentuk tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Selain aspek kedisiplinan, Linae juga menaruh perhatian pada efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Ia mengingatkan agar pengelolaan ruang kerja dilakukan secara efektif guna mencegah pemborosan listrik dan sumber daya lainnya.

Ia menambahkan, optimalisasi penggunaan ruang kerja menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga hemat energi.

Tak hanya itu, Linae turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Ia mendorong seluruh ASN agar aktif menyampaikan informasi pembangunan secara transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi menjadi bagian dari akuntabilitas pemerintah. ASN harus mampu menyampaikan informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.