Palangka Raya - Penguatan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai menjadi langkah strategis dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan dalam mengelola potensi pajak daerah.
Freddy menjelaskan, regulasi terbaru melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan adanya pembagian hasil (opsen) pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Dengan adanya skema bagi hasil, sinergi menjadi keharusan. Tidak bisa lagi masing-masing berjalan sendiri dalam mengelola potensi pajak,” ujarnya.
Ia memaparkan, sejumlah objek pajak yang menjadi kewenangan provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), hingga Pajak Alat Berat memiliki persentase pembagian untuk pemerintah kabupaten/kota.
Kondisi tersebut menuntut integrasi data, pendataan wajib pajak yang akurat, serta pengawasan terpadu agar penerimaan lebih optimal.
Menurutnya, pengelolaan pajak berbasis kolaborasi tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.