Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi pengembangan industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital guna memastikan pertumbuhannya berjalan sehat, berdaya saing, serta berkelanjutan.
Langkah tersebut ditempuh seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Penguatan regulasi ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
POJK 30 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menegaskan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko pada sektor keuangan berbasis inovasi teknologi.
Regulasi ini juga merespons meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi.
Aturan tersebut berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, seperti Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30/2025 mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki minimal dua orang anggota Direksi, serta pengaturan jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha.
Dari sisi manajemen risiko, POJK ini menekankan penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Paling tidak, pengelolaan tersebut mencakup pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi hingga pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan pengendalian internal yang memadai.
Sebagai bagian dari penguatan transparansi, penyelenggara ITSK diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko setiap semester.
Kewajiban ini menjadi instrumen OJK untuk memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko berjalan konsisten. POJK 30/2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi yang disediakan bagi pelaku industri.
Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, dan ditujukan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta mendorong perencanaan usaha yang lebih terstruktur.
SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.
Rencana bisnis yang disusun wajib memuat sasaran usaha tahunan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus bagi pedagang, rencana bisnis juga harus mencantumkan produk dan layanan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume transaksi.
Selain rencana bisnis, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis yang berisi capaian, tindak lanjut, dan informasi keuangan tertentu.
Penyampaian rencana bisnis pertama dijadwalkan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.
Melalui penerbitan kedua regulasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri yang berintegritas, mendukung stabilitas sistem keuangan, serta memperluas inklusi keuangan nasional.