Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD memperkuat koordinasi dalam penyusunan agenda Masa Persidangan II Tahun 2026.
Sinkronisasi tersebut dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (2/2).
Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Sunarti mewakili Pemprov, serta dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Anshari.
Turut hadir pimpinan dan anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kalteng, Sekretaris DPRD, tenaga ahli, serta unsur terkait lainnya.
Pembahasan difokuskan pada penataan ulang jadwal kegiatan DPRD agar pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran berjalan efektif serta selaras dengan agenda Pemerintah Provinsi.
Asisten III Sunarti menegaskan bahwa Pemprov Kalteng pada prinsipnya siap mengikuti jadwal pembahasan yang telah disepakati DPRD.
Namun, ia menekankan perlunya fleksibilitas apabila di kemudian hari terjadi benturan dengan agenda strategis pemerintah daerah.
“Jika terdapat penyesuaian jadwal karena adanya agenda Pemprov yang bersamaan, tentu akan kami sampaikan untuk diselaraskan bersama,” ujar Sunarti.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Masa Persidangan II adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konflik Pertanahan.
Raperda tersebut diusulkan Komisi IV dan akan dikomodir serta mulai dibahas pada Februari 2026, melibatkan Pansus dari Komisi II, III, dan IV.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa sejumlah agenda dapat dilaksanakan secara bersamaan di ruangan berbeda guna mengoptimalkan waktu.
Penyusunan draf jadwal dimulai sejak tanggal rapat, dengan agenda 2 Februari dinyatakan telah terlewati.
Rapat Pansus direncanakan berlangsung secara tentatif pada 3 Februari, menyesuaikan undangan. Selanjutnya, pada 4–7 Februari dijadwalkan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD, sementara 7–8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
Agenda lanjutan dan kunjungan kerja kembali dilaksanakan pada 9–14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15–17 Februari.
Pada 18 Februari, DPRD mengalokasikan waktu untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan serta Raperda Konflik Pertanahan, dengan catatan menunggu kesiapan pihak eksekutif.
Pada 19 Februari, agenda difokuskan pada pembahasan lanjutan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan. Sementara rapat gabungan laporan Pansus diputuskan untuk ditiadakan.
Junaidi menambahkan, agenda tanggal 20 Februari bersifat fleksibel menyesuaikan kesiapan eksekutif. Adapun jadwal 21–24 Februari disepakati tetap berjalan, dengan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan secara tentatif untuk pembahasan konflik pertanahan dan RDP.
“Pengaturan waktu rapat pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB kami serahkan kepada Pansus Perpustakaan dan Kearsipan agar tidak terjadi benturan jadwal,” jelasnya.
Agenda DPRD kemudian berlanjut pada 25–28 Februari dan berkesinambungan hingga bulan Maret, dengan rangkaian kegiatan Pansus dan RDP yang ditargetkan rampung paling lambat pertengahan Maret.
Penjadwalan ini juga menyesuaikan masa cuti bersama pada 16–24 Maret, sebelum agenda kembali dilanjutkan pada 25 Maret.
Untuk tanggal 31 Maret, Ruang Rapat Gabungan direncanakan digunakan untuk rapat Pansus pada pagi hari dan pembahasan RPJPD/RPJMD Tahun 2025 pada siang hari.