Stranas PK Jadi Instrumen Penguatan Tata Kelola, Gubernur Kalteng Tekankan Sistem Terintegrasi dan Pengawasan Efektif

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa Stranas PK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Capaian serta Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Agustiar menekankan bahwa setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, pelaksanaan Stranas PK harus menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan.

“Pelaksanaan Stranas PK bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bukan hanya memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi memastikan bahwa setiap program dan anggaran yang dijalankan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Agustiar, tantangan pembangunan saat ini menuntut hadirnya sistem pemerintahan yang terintegrasi, didukung pengawasan yang kuat serta pengambilan keputusan yang berbasis data.

Untuk itu, Pemprov Kalteng terus mendorong optimalisasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), peningkatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Gubernur juga meminta Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang memerlukan penyelesaian bersama.

“Kami ingin memastikan setiap aksi pencegahan korupsi berjalan optimal. Karena itu monitoring dan evaluasi harus terus dilakukan agar hambatan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Tim Stranas PK yang terdiri dari unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini menjelaskan bahwa kunjungan ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan strategi pencegahan korupsi di daerah, sekaligus bertukar pengalaman mengenai praktik-praktik yang telah diterapkan pemerintah daerah.

Ia menyebutkan terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah, yakni implementasi SIPD, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP.

Menurutnya, ketiga instrumen tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. SIPD berfungsi mendukung proses perencanaan hingga pelaporan keuangan daerah, sementara pengadaan barang dan jasa menjadi sektor yang memerlukan pengawasan ketat. Di sisi lain, APIP berperan dalam penguatan regulasi, analisis risiko, audit, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Sari menilai integrasi ketiga aspek tersebut dapat meminimalkan berbagai potensi penyimpangan, seperti pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut hasil pengawasan.

“Peran kepala daerah sangat penting untuk memastikan seluruh instrumen ini berjalan efektif dan menjadi dasar pengambilan keputusan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.