Satu tahun kepemimpinan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo ditandai dengan peluncuran program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
Peresmian digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, dan diikuti jajaran perangkat daerah serta pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun virtual.
Momentum ini disebut sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang terintegrasi.
Dalam sambutannya, Agustiar menegaskan KHBS resmi diberlakukan dan segera didistribusikan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima.
“KHBS mulai disalurkan kepada masyarakat yang berhak dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima manfaat merupakan warga yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni basis data terpadu pemerintah yang menjadi rujukan penyaluran bantuan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Validasi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Gubernur turut meluruskan keberadaan kartu Huma Betang versi sebelumnya yang beredar saat masa kampanye.
Menurutnya, kartu tersebut hanya alat peraga sosialisasi visi-misi dan tidak memiliki kekuatan sebagai instrumen bantuan resmi.
“Setelah kami terpilih, seluruh program yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan sesuai regulasi. Bantuan tidak bisa diberikan hanya kepada pemegang kartu lama atau kelompok tertentu,” tegasnya.
KHBS dikategorikan sebagai bantuan sosial yang mencakup bantuan pangan, bantuan tunai, pendidikan, dan layanan kesehatan. Penetapan penerima dilakukan melalui Surat Keputusan resmi dengan skema satu Kartu Keluarga (KK) satu kartu.
Secara teknis, kartu ini bukan kartu ATM, melainkan identitas kepesertaan bansos yang dilengkapi fitur pengamanan seperti nomor identitas, chip, dan hologram.
Saat digunakan pada mesin EDC, sistem akan menampilkan nama penerima serta jenis bantuan yang berhak diakses, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Pemprov Kalteng juga membuka kanal pengaduan bagi warga yang belum terdata. Laporan dapat disampaikan melalui nomor 0852 7788 9903, laman resmi www.humabetang.id, maupun media sosial resmi pemerintah provinsi untuk diverifikasi sesuai prosedur.
Meski demikian, Agustiar mengakui belum seluruh data DTSEN se-Kalimantan Tengah dapat diakomodasi pada tahap awal, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan perluasan cakupan bantuan secara bertahap.
Peluncuran KHBS menjadi salah satu penanda arah kebijakan sosial Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Agustiar–Edy.
Program ini diharapkan memperkuat jaring pengaman sosial, menekan angka kemiskinan, dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.